Sukses

Demonstrasi Bawa Hewan Dilarang

Mabes Polri melarang pengunjuk rasa membawa hewan di jalan raya Jakarta karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Liputan6.com, Jakarta: Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang mengatakan, pihaknya melarang pengunjuk rasa membawa hewan di jalan raya Jakarta karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Di Jakarta ada Perda yang melarang hewan berkeliaran di jalan raya. Aturan ini harus dipatuhi oleh semua orang termasuk yang berunjuk rasa," katanya di Jakarta, Jumat (12/2). Menurut dia, Polri tak melarang hewan dibawa saat unjuk rasa namun yang melarang adalah Perda.

Aritonang meminta warga yang akan berunjuk rasa untuk menaati aturan yang berlaku. Sejumlah aksi unjuk rasa di Jakarta membawa binatang antara lain kerbau, babi dan kambing. Hewan-hewan itu hanya simbol untuk menggambarkan tuntutan atau situasi yang mereka rasakan.

Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat mengomentari adanya kerbau yang dibawa unjuk rasa. "Hati-hati kalau membawa hewan. Selain dilarang perda juga membahayakan para pengguna jalan. Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi kalau ada hewan di tengah jalan," katanya.

Hewan juga bisa menyinggung perasaan orang lain misalnya sosok babi yang dibawa ke depan kantor Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). "Babi kan bisa sensitif apalagi dibawa ke unjuk rasa. Ini yang harus dihindari," ujar Edward Aritonang.(JUM/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.