Sukses

Naikkan Tarif, Gubernur Tegur Pengelola Parkir

Pemprov DKI Jakarta sudah menegur pengelola parkir yang menaikkan tarif secara sepihak. Berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 86 tahun 2006, tarif parkir sepeda motor adalah Rp 1.000 untuk setiap jam dan mobil Rp 2.000 per jam.

Liputan6.com, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, Ahad (7/2), mengaku sudah menegur beberapa pengelola parkir yang menaikkan tarif secara sepihak. Gubernur juga telah memberikan wewenang kepada wali kota untuk menertibkan pengelola parkir yang bertindak nakal. Jika terbukti masih ada pengelola parkir yang melanggar, pemerintah setempat akan memberikan sanksi penutupan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 86 tahun 2006, tarif parkir sepeda motor adalah Rp 1.000 untuk setiap jam dan mobil Rp 2.000 per jam. Namun, di beberapa tempat pemilik kendaraan terpaksa harus membayar parkir Rp 4.000 per jam.(IAN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.