Sukses

P2B DKI Temukan Enam Pelanggaran

Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI menemukan sedikitnya enam peraturan yang dilanggar dalam pembangunan toilet di Pusat Grosir Metro Tanahabang, Jakpus.

Liputan6.com, Jakarta: Telah ditemukan indikasi pelanggaran peraturan dalam peristiwa robohnya bangunan di Pusat Grosir Metro Tanahabang, Jakarta Pusat, akhir Desember silam. Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI menemukan sedikitnya enam peraturan yang dilanggar. "Kami baru mengumpulkan info, belum menjatuhkan vonis. Tapi indikasinya ada sedikitnya enam aturan yang dilanggar," kata Kepala Dinas P2B Hari Sasongko di Jakarta, Jumat (8/1) seperti dilansir ANTARA.

Aturan itu bertingkat dari Undang Undang hingga Peraturan Daerah yakni UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Jasa Konstruksi, PP Nomor 36 Tahun 2005, Perda Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta, Kepgub Nomor 72 Tahun 2002 dan Pergub Nomor 132 Tahun 2007 tentang Izin Pelaku Teknis Bangunan.

Seluruh pelaku teknis bangunan terancam dikenakan sanksi. Di antaranya pemilik, kontraktor, perencana maupun direktur pengawasan. "Jika terbukti sanksi kurungan penjara selama lima tahun dan denda 10 persen sampai 20 persen dari harga bangunan harus ditanggung mereka," jelas Hari. Fasilitas toilet yang dibangun di luar izin bangunan.

Peristiwa mengenaskan itu menewaskan empat orang. Seorang pekerja sempat mengaku melihat sejumlah retakan di bangunan toilet yang sedang dibangun. Namun, pihak kontraktor tidak menggubris hingga terjadilah peristiwa naas itu. Saat ini polisi telah melepas garis polisi yang dipasang di lokasi gedung [baca: Konstruksi Rapuh, Praktik Nakal Kontraktor].(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini