Kawasan 3 in 1 Kembali Diberlakukan  

M.I. Stephen V.
16/12/2009 08:46
Liputan6.com, Jakarta: Persoalan kemacetan memang tak pernah pergi dari Ibu Kota Negara. Kendati pemecahannya bertahap, tampaknya kemacetan mulai menjadi perhatian serius Pemerintah DKI Jakarta. Buktinya, Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 4104/2003 Tanggal 23 Desember 2003 diberlakukan kembali mulai Rabu (16/12) ini. Peraturan tersebut adalah penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit tiga orang per kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu di wilayah Jakarta.

Menurut informasi yang dirangkum dari website Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, peraturan pemberlakuan 3 in 1 dimulai pada Senin hingga Jumat pada pukul 07.00 sampai dengan 10.00 WIB. Peraturan yang sama juga berlaku sejak pukul 16.30 - 19.00 WIB. Aturan 3 in 1 tidak berlaku pada Sabtu dan Ahad, atau pada hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Berikut adalah ruas jalan yang termasuk ke dalam kawasan pemberlakuan 3 in 1:
  1. Jalan Sisimangaraja, Jakarta Selatan, di jalur cepat dan jalur lambat,
  2. Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, jalur cepat dan jalur lambat,
  3. Jl. MH. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat
  4. Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,
  5. Jl. Majapahit, Jakpus,
  6. Jl. Gajah Mada, Jakarta,
  7. Jl. Pintu Besar Selatan, Jakarta Barat,
  8. Jl. Pintu Besar Utara, Jakbar,
  9. Jl. Hayam Wuruk, Jakbar,
  10. Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto, antara persimpangan Jl. Gatot Subroto-Jl. Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jl. HR. Rasuna Said - Jl. Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.

Untuk mobil-mobil barang dengan jumlah berat 5.501 kilogram atau lebih yang bermuatan maupun tidak, dilarang melintasi kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00 - 20.00 WIB. Sementara mobil barang dengan jumlah berat di bawah 5.501 kg, mobil bus, dan sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat pada ruas-ruas jalan:
  1. Jl. Sisimangaraja, Jaksel,
  2. Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta,
  3. Jl. MH. Thamrin, Jakpus.

Sebagai tambahan, pada jalan-jalan yang tidak mempunyai jalur lambat, diwajibkan mempergunakan lajur satu dan dua paling kiri. Kawasannya meliputi:
  1. Jl. Medan Merdeka Barat, Jakpus,
  2. Jl. Majapahit, Jakpus,
  3. Jl. Gajah Mada, Jakarta,
  4. Jl. Hayam Wuruk, Jakbar,
  5. Jl. Pintu Besar Selatan, Jakbar,
  6. Jl. Pintu Besar Utara, Jakbar.(EPN)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code