Loloskan Imigran Gelap, Tiga PNS Disidang  

Humala Nasution
29/10/2009 06:11
Liputan6.com, Tanjungpinang: Terkait kaburnya 14 imigran asal Afghanistan dari Penjara Imigrasi Tanjungpinang, tiga pegawai Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (28/10), mulai disidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Jaksa mendakwa Roy Antoni Panjaitan, Agam Aribowo, serta M. Iksan turut membantu merancang pelarian ke-14 imigran tersebut ke luar negeri.

Jaksa juga menuduh ketiga terdakwa dengan sengaja tidak mengunci sel penjara. Selain itu, mereka turut memberikan fasilitas pemondokan sementara agar para imigran ini dapat kabur ke luar negeri. Kepada para imigran, ketiga terdakwa meminta imbalan Rp 120 juta. Selain hukuman pidana, ketiga terdakwa juga terancam dipecat sebagai pegawai negeri sipil. Selengkapnya simak video berita ini.(BOG)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code