Sukses

Muhammad Jibril Batal Daftarkan Gugatan

Tim kuasa hukum Muhammad Jibril alias Ricky Ardan batal mendaftarkan gugatan kedua terhadap Polri ke PN Jakarta Selatan. Sementara Abu Jibril mendatangi Komnas HAM.

Liputan6.com, Jakarta: Tim kuasa hukum Muhammad Jibril alias Ricky Ardan, Jumat (4/9), batal mendaftarkan gugatan kedua terhadap Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatakan akan kembali diajukan Senin (7/9) mendatang. Isi gugatan adalah mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan barang-barang milik tersangka di rumah orangtuanya dan di kantor situs arrahmah. 

Pekan silam, tim kuasa hukum Jibril sudah mendaftarkan gugatan terhadap polisi yang isinya memprotes penangkapan pengelola situs arrahmah tersebut. Sidang gugatan dimulai Senin mendatang. Muhammad Jibril kini ditahan di Mabes Polri karena diduga sebagai perantara dana dari luar negeri untuk membiayai kegiatan teroris di luar negeri. Polisi juga masih mengusut dari mana Muhammad Jibril mendapatkan dana guna membiayai situs arrahman. Namun orangtua Jibril membantah anaknya terlibat pendanaan teroris [baca: Orangtua Bantah Jibril Terlibat Pendanaan Teror].

Sementara itu, Abu Jibril, orangtua Muhammad Jibril hari ini mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ada tiga aduan yang disampaikan Abu Jibril kepada Komnas HAM. Di antaranya soal penganiayaan yang dialami putranya dan teror yang diterimanya, serta pembatasan aktivitas agama yang diterapkan kepadanya. Dia mengaku sekarang tidak bisa melakukan dakwah dan syiar agama Islam lagi. Selengkapnya simak video berita ini.(BOG/VIN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.