Sukses

Hiburan Malam Dilarang Selama Ramadan

Gubernur Jakarta Sutiyoso mengeluarkan surat keputusan untuk melarang beroperasi delapan jenis tempat hiburan malam selama Ramadan.

Liputan6.com, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menyatakan, selama Ramadan, delapan jenis tempat hiburan dilarang beroperasi. Namun, tempat hiburan semacam karaoke atau tempat biliar tetap diizinkan beroperasi dengan waktu terbatas.

Tempat hiburan yang dilarang di antaranya diskotek dan panti pijat. Penutupan itu sudah harus dilakukan satu hari menjelang Ramadan hingga satu hari setelah Lebaran. Sedangkan tempat karaoke, biliar, dan hiburan temporer tetap beroperasi, namun hanya empat jam per hari.

Keputusan melarang tempat hiburan itu tak pelak mengundang protes seperti tahun-tahun sebelumnya. Para pengunjuk rasa menolak surat keputusan itu dengan berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta [baca: Ratusan Pekerja Tempat Hiburan Berunjuk Rasa].(YYT/Syaiful Halim dan Jhoni Akbar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini