Sukses

Chusnul Mar`iyah: Fungsi Dewan Kelurahan Tak Jelas

Keberadaan Dewan Kelurahan yang didasari Undang-undang Otonomi Daerah ternyata tidak ditunjang konsep yang jelas. Dewan Kelurahan cenderung menjadi alat pemerintah setempat.

Liputan6.com, Jakarta: Sejak diberlakukan Undang-undang Otonomi Daerah, berbagai instansi pemerintah di tingkat kelurahan di Jakarta segera membentuk Dewan Kelurahan. Sayangnya, pembentukan dewan ini tidak ditunjang dengan konsep yang jelas. Anggota Dewan Kelurahan ini umumnya bukan dipilih oleh warga. Bahkan, lembaga ini cenderung menjadi alat pemerintah setempat. Jika hal ini dibiarkan, Dewan Kelurahan hanya akan membebani pemerintah daerah. Demikian dikatakan pengamat sosial politik Chusnul Mar`iyah dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, baru-baru ini.

Chusnul mengusulkan, proses pemilihan anggota Dewan Kelurahan hingga Dewan Kota di masa mendatang dilakukan oleh warga. Selain itu, anggota legislatif juga perlu merancang konsep fungsi Dewan Kelurahan yang jelas. Tujuannya, supaya Dewan Kelurahan benar-benar bisa menjadi lembaga penampung aspirasi masyarakat sekaligus penengah dalam kasus-kasus yang terjadi di tingkat kelurahan.(ZAQ/Syaiful Halim dan Budi Sukmadianto)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.