Sukses

Tiga Pemerkosa di Angkot Mulai Disidang

Ketiga terdakwa dikenai pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan yang ancamannya hukuman di atas 15 tahun penjara.

Liputan6.com, Depok: Tiga pemerkosa ibu rumah tangga di dalam angkutan kota M-26 menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (20/2). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan. Ketiga terdakwa dikenai pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan yang ancamannya hukuman di atas 15 tahun penjara.

Ketiga terdakwa Saad, Johannnes Bryan Riko, dan Deden memasuki ruangan dengan dikawal ketat. Pengawalan dilakukan karena banyaknya keluarga korban yang ingin menghadiri sidang. Paman korban sempat bersitegang dengan polisi. Dia kesal karena dilarang masuk dalam sidang tertutup. Hanya keluarga pelaku diperbolehkan hadir.

Seperti diberitakan seorang ibu rumah tangga diperkosa dan dirampok tiga pria di dalam angkot M-26 tujuan Pasar Minggu-Kampung Melayu pada 14 Desember lalu. Saat itu korban akan berbelanja ke Pasar Kemiri Muka, Depok. Selain mempereteli perhiasan dan merampas uang korban, pelaku memperkosanya.(JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.