Sukses

Busyro: Evaluasi Pengadilan Tipikor di Daerah

Wacana pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah yang dilontarkan oleh beberapa kalangan perlu ditinjau ulang, kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas.

Liputan6.com, Yogyakarta: Wacana pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah yang dilontarkan oleh beberapa kalangan perlu ditinjau ulang, kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas. "Peninjauan itu dimaksudkan untuk mengetahui urgensi keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dampaknya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya usai silaturahmi Idul Adha 1432 Hijriyah di Yogyakarta, Minggu (6/11).

Berkaitan dengan hal itu, menurut dia, pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah minimal perlu dievaluasi dulu. Sebaiknya evaluasi dilakukan secara bersama antara Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terkait.

"Saya pikir langkah manajemennya perlu dievaluasi dulu. Jika dari evaluasi perlu dikurangi atau dilikuidasi itu sudah ada pendekatan yang evaluatif," kata Busyro. Ditanya mengenai sejumlah koruptor yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor di daerah, ia mengatakan, hal itu harus diselidiki dengan seksama. "Jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, maka langkah tegas yang diterapkan adalah dengan memecatnya," ujarnya.

Menurutnya, kasus korupsi memang menjadi persoalan yang telah menggurita. Untuk memberantasnya dibutuhkan kepedulian semua pihak, baik pemerintah, penegak hukum, pers maupun masyarakat. (Ant/ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini