Sukses

Sidang PK Antasari Memasuki Babak Akhir

Sidang lanjutan memori peninjauan kembali kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan memasuki tahap penandatanganan BAP. Serta memutuskan kesimpulan atas memori peninjauan kembali yang telah diajukan ke pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang lanjutan memori peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang diajukan terpidana 18 tahun Antasari Azhar, segera memasuki babak akhir. Di antaranya penandatanganan berita acara persidangan (BAP), sekaligus memutuskan kesimpulan atas memori peninjauan kembali yang telah diajukan ke pengadilan.

"Resume selama persidangan peninjauan kembali ini akan dibacakan di hadapan majelis hakim. Kemudian penandatanganan berita acara persidangan, kemudian berkas dikirim ke MA (Mahkamah Agung)," kata kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail di Jakarta, Rabu (5/10).

Maqdir mengungkapkan, kliennya berharap dari saksi-saksi yang telah dihadirkan selama persidangan kemarin dapat mengubah keputusan persidangan sebelumnya.

"Kesaksian ahli forensik dan balistik jelas dapat dijadikan pertimbangan. Terutama nanti ketika dilimpahkan ke Hakim Agung di MA. Begitu juga SMS (pesan singkat) yang selama ini tak pernah ditunjukkan oleh jaksa, karena masalahnya kan ini hubungan kausalitas. Katanya dari SMS itu menjadi pemicu dari aksi pembunuhan, kalau tidak ada SMS kan berarti tidak ada pembunuhan," kata Maqdir.

Sebelumnya, Antasari Azhar yang tak lain mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi optimistis peninjauan kembali yang diajukan dikabulkan MA. Antasari akan menghormati apa pun segala keputusan [baca: Antasari: Menang Alhamdulillah, Kalah Innalilahi].(ASW/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.