Sukses

Nazaruddin: Saya Akan Diam!

"Saya akan diam. Tapi jangan sakiti istri dan anak saya," kata Nazaruddin saat hendak masuk ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis.

Liputan6.com,Jakarta: Tersangka kasus dugaan penerimaan suap atas pemenangan proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Muhammad Nazaruddin mengatakan akan diam.

"Saya akan diam. Tapi jangan sakiti istri dan anak saya," kata Nazaruddin saat hendak masuk ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (18/8).

Pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet Jakabaring, Palembang, Muhammad Nazaruddin yang dikabarkan mundur akan segera berlangsung .

Sebelumnya Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa pemeriksaan bukan dilaksanakan pukul 10.00 WIB tetapi pukul 13.00 WIB.
   
Namun demikian, tersangka kasus dugaan penerimaan suap atas pemenangan proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring kepada PT Duta Graha Indah (DGI) telah datang di KPK pada pukul 10.40 WIB.

Sempat terhadang beberapa saat oleh para  wartawan foto di pintu masuk gedung lembaga antikorupsi, Nazaruddin yang dibawa dengan mobil penyidik KPK dan dikawal mobil penyidik lainnya akhir dapat masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.

Pada Rabu (17/8), Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan M Nazaruddin akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/8), pukul 10.00 WIB.

Busyro Muqoddas juga mengatakan pemeriksaan terhadap anggota DPR periode 2009-2014  ini terkait dengan dirinya yang menjadi tersangka untuk kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet untuk SEA Games di Palembang.

Dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang (Rosa), maupun Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI), Muhammad El Idris, Nazaruddin disebutkan menjadi pihak yang mengatur pembagian fee" atau uang untuk pemenangan PT DGI dalam proyek senilai Rp191 miliar lebih tersebut.

Nazar bahkan disebut oleh jaksa di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendapat "fee" terbesar. Namun dalam dakwaan tidak disebut adanya aliran dana kepada anggota dewan lain maupun kepada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrung yang disebut-sebut oleh Nazar saat menjadi buron.(ANT/MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini