Sukses

Menkumham: Puluhan Ribu Napi Akan Dapat Remisi

Puluhan ribu narapidana di seluruh Tanah Air akan mendapat remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Terpidana seperti Antasari Azhar dan Gayus Tambunan kemungkinan akan mendapat pengurangan hukuman.

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, Kamis (11/8), lebih dari 33.000 narapidana di seluruh Tanah Air akan mendapat remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Saat ini, kata Patrialis, sudah tercatat 31.000 narapidana mendapatkan remisi dari 24 kantor wilayah pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Kementerian Hukum dan HAM, lanjut dia, masih menunggu data tambahan dari sembilan kantor wilayah pemasyarakatan di seluruh Indonesia. "Kira-kira bisa mencapai 33 ribu orang," ujarnya.

Dari jumlah itu, terdapat 1.900 narapidana yang langsung bebas karena mendapat remisi, sedangkan sisanya masih berupa pengurangan hukuman masa tahanan.

Patrialis menjelaskan terpidana seperti Antasari Azhar dan Gayus Tambunan kemungkinan mendapat pengurangan hukuman karena sesuai aturan keduanya telah mendekam di penjara lebih dari sembilan bulan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2006 tentang Remisi, pelaku kejahatan korupsi, terorisme, penyalahgunaan narkotika dan pembalakan liar juga bisa mendapatkan pengurangan hukuman dengan syarat yang lebih ketat. Hal ini tidak sama pemberian remisinya dengan tindak pidana biasa. "Itu ada aturannya, ada PP-nya. Mereka baru dapat dengan persyaratan yang begitu ketat," katanya.(IAN/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.