Sukses

Eks Sesmenko Kesra Dituntut Enam Tahun

Mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat pada era Aburizal Bakrie, Soetedjo Yuwono dituntut hukuman penjara selama enam tahun. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penanganan kasus flu burung.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenko Kesra) pada era Aburizal Bakrie, Soetedjo Yuwono, dituntut hukuman penjara selama enam tahun. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi  dalam penanganan kasus flu burung.

"Seluruh unsur dari pasal yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa penuntut Umum, M Rum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/7).

Selain itu JPU meminta hakim agar memutuskan terdakwa membayar denda Rp 300 juta subsidair empat bulan penjara. Soetedjo juga seharusnya membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Namun karena dalam proses penyidikan ia sudah membayar kepada KPK, Soetedjo jadi tak perlu lagi membayar.

"Terdakwa tidak lagi dibebani kewajiban untuk membayar uang pengganti," kata jaksa M Rum.

Soetedjo dianggap terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. Hal yang memberatkan, Soetedjo melakukan korupsi saat pemerintah tengah gencar-gencarnya memberantas korupsi.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini