Sukses

Vonis Kasus Kerusuhan Ampera Dijaga Ketat

Sedikitnya 800 personel polisi diterjunkan untuk mengamankan persidangan kasus kerusuhan Ampera di PN Jaksel. Agenda sidang kali ini adalah vonis terhadap enam terdakwa.

Liputan6.com, Jakarta: Sedikitnya 800 personel polisi diterjunkan untuk mengamankan persidangan kasus kerusuhan Ampera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (11/7). Sebagian Brigadir Mobil dan Samapta Bhayangkara (Sabhara) berjaga di ruas Jalan Ampera dan di halaman serta pintu masuk pengadilan.

"Kami menerjunkan aparat gabungan pengamanan. Dalam sidang vonis ini sekitar 800. Semua dari gabungan Polda, Polres, Polsek, dan Brimob," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan, AKBP Budi Irawan di PN Jaksel.

Agenda sidang kali ini adalah vonis terhadap enam terdakwa. Mereka adalah Samuel Pulus, Johannes Mattew Lulan, Hero Nggili, Norman Anderson, Stef Frederick Kale, dan viktor Oksinus. Keenamnya disidang secara terpisah dengan menggunakan empat ruangan yang berbeda, mulai dari ruang 2 hingga 6.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut enam terdakwa masing-masing 3-5 tahun penjara karena membawa senjata tajam tanpa izin seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Namun demikian, dalam dakwaan alternatif, terdakwa tak terbukti bersalah melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.(ASW/MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.