Sukses

Prita Berharap Dirinya Tak Dieksekusi

"Saya sangat berharap agar tidak ada eksekusi dalam proses hukum bila memang ada panggilan. Karena itu akan mengganggu psikologis keluarga dan anak," ucap terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Serpong, Tangerang Selatan.

Liputan6.com, Tangerang: Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Serpong, Tangerang Selatan, Banten, berharap agar tidak ada eksekusi terhadap dirinya dalam proses hukum bila memang ada panggilan. "Karena itu akan mengganggu psikologis keluarga dan anak," ujar ibu tiga anak tersebut saat ditemui di kediamannya di Jalan Kucica III No 3, Blok JG 8, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Ahad (10/7).

Pernyataan tersebut terkait informasi yang beredar bahwa Prita akan dieksekusi jaksa penuntut umum atau JPU pada Sabtu malam untuk menjalani sisa masa hukuman. Lantaran itulah, wanita berusia 34 tahun ini meminta agar ada musyawarah dalam penyelesaian kasusnya. Bukan dengan membawa dirinya secara paksa. "Saya akan mengikuti proses hukum, termasuk bila nanti dipanggil Kejari (Kejaksaan Negeri). Tapi, tidak dengan membawa secara paksa," katanya [baca: Putusan Kasasi Turun, Prita Titip Anak-anaknya].

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Riyadi menyatakan pula bila belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung tentang Prita Mulyasari. Menurut Riyadi, jika salinan putusan dari MA itu diterima, berarti ada perintah untuk melaksanakan hukuman bagi Prita termasuk melaksanakan eksekusi.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi jaksa terhadap keputusan PN Tangerang yang telah memvonis bebas Prita atas kasus pencemaran nama baik RS Omni pada 2009. Namun, putusan MA ini menuai kecaman dari banyak kalangan [baca: Masyarakat Kecam Putusan MA Soal Prita].

Dalam persidangan, Prita dituntut enam bulan penjara oleh jaksa. Tapi setelah proses panjang, Prita dibebaskan dari dakwaan dan kewajiban membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni.

Adapun dalam situs MA, keputusan dikabulkannya kasasi jaksa, terdaftar dengan nomor register 822 K/PID.SUS/2010. Tak hanya itu, pada situs tersebut, MA menyatakan vonis diputus pada 30 Juni 2011 oleh Ketua Majelis Hakim Zaharuddin Utama, dua hakim anggota Salman Luthan dan Imam Harjadi, serta panitera pengganti Tety Setiawati Siti Rochmat. Putusan dibuat berdasar surat pengajuan kasasi bernomor W29.U4/55/HN.01.11/III/2010 yang masuk ke MA pada 12 April lalu [baca: Kasus Prita Bakal Berlanjut ke MA].(ANS/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini