Sukses

Masyarakat Kecam Putusan MA Soal Prita

Masyarakat pun heran dengan putusan MA. Mereka mengangap putusan tersebut layaknya sebuah sinetron. Jika ada uang, semuanya bisa diatur, termasuk soal keputusan hukum.

Liputan6.com, Jakarta: Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Prita Mulyasari bersalah melakukan pencemaran nama baik ditanggapi sejumlah kalangan. Dengan putusan ini, MA mengabulkan kasasi jaksa yang menuntut Prita dihukum enam bulan penjara.

"Keadilan masyarakat sempat dimenangkan dalam kasus perdata Prita. Kok kali ini kalah. Dugaan saya ada sesuatu yang tak benar," ujar Eva Kusuma Sundari, anggota DPR dari PDI Perjuangan, baru-baru ini, di Jakarta.

Masyarakat pun heran dengan putusan MA. Mereka mengangap putusan tersebut layaknya sebuah sinetron. Jika ada uang, semuanya bisa diatur, termasuk soal keputusan hukum.

Sedangkan Prita Mulyasari mengaku bingung dengan putusan MA. Soalnya dalam sidang terbuka, dia dinyatakan tidak bersalah. Namun dalam sidang tertutup malah disebut bersalah. "Saya bingung, sedih," ujar Prita.

Kasus Prita bermula saat dia menjadi pasien di Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra. Saat itu dia berkeluh kesah melalui surat elektronik yang dikirim ke temannya. Oleh rumah sakit, isi surat Prita dianggap perbuatan mencemarkan nama baik.

Prita kemudian sempat dipenjara. Kasusnya menjadi pembicaraan masyarakat. Hukuman denda membayar rumah sakit sebanyak Rp 204 juta dianggap sebagai bentuk kesewang-wenangan. Sebagai bentuk solidaritas, masyarakat kemudian menggalang Koin Prita dengan mengumpulkan uang receh seberat 2,5 ton atau senilai Rp 800 juta.

Saat di pengadilan Prita diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang, akhir Desember 2009. Tetapi kini ia kembali terancam masuk penjara setelah MA memenangkan kasasi jaksa.(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini