Sukses

Kasasi Dikabulkan, Prita Temui Kaligis

Setelah mendengar putusan kasasi dari Mahkamah Agung, Prita Mulyasari yang tersandung kasus hukum karena mengeluhkan layanan RS Omni via internet langsung menemui pengacara OC Kaligis.

Liputan6.com, Tangerang: Setelah mendengar putusan kasasi dari Mahkamah Agung, Prita Mulyasari yang tersandung kasus hukum karena mengeluhkan layanan RS Omni via internet langsung menemui pengacara OC Kaligis. Demikian dikatakan Rully, kakak kandung Prita Mulyasari, di Tangerang, Banten, Jumat (8/7).

Menurut Rully, Prita mendengar kasusnya kembali dilanjutkan ketika ia berada di kantornya. Prita mengaku kaget kasus yang dinilainya sudah selesai, kini kembali dilanjutkan kembali.

Apalagi, kata Rully, dalam putusan kasasi tersebut, Prita nantinya akan dihukum penjara kembali seperti yang dialaminya dahulu saat menghuni penjara wanita Tangerang. "Saya sudah hubungi mbak Prita dan beliau merasa kaget sekali. Oleh karena itu, saat ini sedang konsultasi dengan pengacaranya," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan bahwa perbuatan Prita Mulyasari yang menyebarkan keluhan RS Omni International di internet bersalah. Namun dalam keputusan tersebut belum diketahui mengenai lamanya hukuman yang akan dijalani Prita.

Rully juga menuturkan, Prita tak pernah memikirkan bahwa kasasi itu dikabulkan. Apalagi, saat ini Prita sedang mengasuh anaknya yang masih kecil. "Anak Mbak Prita yang terakhir, usianya masih satu tahun dan kini sedang menjalani hidup bahagia. Maka, sangat sedih bila harus berpisah kembali," katanya.(Ant/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini