Sukses

KPK Akui Temuan Baru Kasus Century

KPK punya temuan baru yang akan menjadi pertimbangan untuk mengusut kasus Bank Century. Ternyata, perjanjian pemberian FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek) itu dasar hukumnya memakai peraturan BI yang lama.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya temuan baru yang akan menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan, untuk mengusut kasus Bank Century yang diduga merugikan negara hingga 6,7 triliun tersebut.
 
"Temuan baru itu yang pertama adalah, ternyata perjanjian pemberian FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek) no 76 itu dasar hukumnya memakai peraturan BI yang lama, dimana CAR (Capital Adequacy Ratio)-nya 8 persen sementara kondisi bank itu 2,3 persen," ungkap Bambang Soesatyo kepada wartawan usai Rapat Tim Pengawas Century di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/7).
 
Tentu saja temuan itu kata Bambang, akan diolah kembali oleh KPK bersama dengan temuan-temuan lainnya. "Seperti misalnya, jaminan-jaminan yang relatif tidak pruden. Dan ada juga dugaan rekayasa para pejabat Bank Indonesia dalam membuat suatu ketentuan yg tidak layak menjadi dilayak-layakan," terangnya. 
 
Maka dari itu, kata Bambang yang juga politisi Partai Golkar ini,  hal ini akan dibahas kembali pada pertemuan selanjutnya yang akan digelar di Kejaksaan Agung pekan depan. (MLA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.