Liputan6.com, Jakarta:Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya temuan baru yang akan menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan, untuk mengusut kasus Bank Century yang diduga merugikan negara hingga 6,7 triliun tersebut.
Â
"Temuan baru itu yang pertama adalah, ternyata perjanjian pemberian FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek) no 76 itu dasar hukumnya memakai peraturan BI yang lama, dimana CAR (Capital Adequacy Ratio)-nya 8 persen sementara kondisi bank itu 2,3 persen," ungkap Bambang Soesatyo kepada wartawan usai Rapat Tim Pengawas Century di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/7).
Â
Tentu saja temuan itu kata Bambang, akan diolah kembali oleh KPK bersama dengan temuan-temuan lainnya. "Seperti misalnya, jaminan-jaminan yang relatif tidak pruden. Dan ada juga dugaan rekayasa para pejabat Bank Indonesia dalam membuat suatu ketentuan yg tidak layak menjadi dilayak-layakan," terangnya.Â
Â
Maka dari itu, kata Bambang yang juga politisi Partai Golkar ini, Â hal ini akan dibahas kembali pada pertemuan selanjutnya yang akan digelar di Kejaksaan Agung pekan depan. (MLA)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.