Sukses

Dibantah, Surat Palsu Penetapan Kursi Tahap III

Hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi H.M. Akil Mochtar kembali menegaskan tidak ada surat palsu terkait penetapan kursi legislatif 2009-2014 tahap ketiga. Ia juga mengatakan tak ada yang salah dalam surat tersebut.

Liputan6.com, Jakarta: Hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi H.M. Akil Mochtar kembali menegaskan tidak ada surat palsu terkait penetapan kursi legislatif 2009-2014 tahap ketiga. Ia juga mengatakan tak ada yang salah dalam surat tersebut.

"Soal surat yang diberitakan itu saya sudah berulang kali ceritakan tidak ada surat palsu yang berakitan dengan penetapan kursi tahap ketiga itu. Ini penetapan perhitungan kursi tahap ketiga dalam perkara nomor 74, 80, 94, 59 dan 67," ujarnya dalam jumpa pers bersama Ketua MK Mahfud MD, serta delapan hakim MK lainya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/7).

Surat MK juga tidak mengatakan mengandung kesalahan. "Bahwa seseorang dapat tidak dapat itu soal lain, bukan MK," kata Akil. Ia menambahkan, putusan MK tidak pernah menyebutkan nama ataupun menyebut kursi siapa. "Jadi tolong ini dipahami karena seakan-akan Mukti bagian mafia pemilu karena telah mengeluarkan surat ini."

Akil pun mengaskan, mantan Wakil Ketua MK Mukti Fajar membuat surat penetapan kursi tahap III dalam posisi sebagai Wakil Ketua MK. Dan ini diputuskan dalam RPH sebelum dijawab Mukti. Menurut dia, jika pun ada hal yang berkaitan dengan perolehan kursi, agar kiranya MK menempuh jalur lain.

"Jadi ketika mereka konfirmasi ini mereka merasakan sudah menempuh upaya hukum lain, tapi kalah sudah gugat PTUN (Pengadilan Tata Usah Negara), peradilan umum kalah, lalu sekarang ke MK. MK juga tidak bisa bikin apa-apa. makanya kami usulkan bawa saja ke panja supaya di-clear-kan di sana," pungkasnya.

Karena itu juga bagi mereka yang meminta rekomendasi kepada MK, masih menurut Akil, MK tidak dapat memberikan itu. "Kami tidak bisa. Tidak mungkin karena tidak ada masalah. Bahwa mereka menganggap itu sebagai masalah itu kan baru sepihak, bagaimana KPU (Komisi Pemilihan Umum). MK ingin berikan penjelasan surat itu resmi tidak ada yang dipalsukan, pak Mukti tidak melakukan kesalahan apa pun," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua MK Mahfud MD menjelaskan, surat yang dibuat Mukti secara formal sah dan isinya juga benar. Menurut dia, yang menjadi masalah adalah orang yang tidak setuju dengan penerapan aturan pemilu. "Kalau tidak setuju dengan penerapan itu bukan urusan MK-nya ke KPU tanya ke PTUN atau DPR mumpung ada panja. Di sini hanya akan mengecek apakah surat itu asli atau palsu dan itu kita sudah nyatakan surat itu sah, benar isinya bentuk dan formatnya," tandasnya [baca: Mahfud: Kasus Surat Palsu Sudah Clear].(ASW/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini