Sukses

Saksi Kasus iPad Plintat-plintut

Saksi dalam persidangan keenam kasus penjualan iPad dengan terdakwa Randy Lester Samu dan Dian Yudha Negara, plintat-plintut saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa seputar surat penangkapan kliennya.

Liputan6.com, Jakarta: Saksi dalam persidangan keenam kasus penjualan iPad dengan terdakwa Randy Lester Samu dan Dian Yudha Negara, plintat-plintut saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa seputar surat penangkapan kliennya.

"Saudara saksi, saat penangkapan bawa surat penangkapan tidak saat pertemuan dengan terdakwa pada tanggal 24 November di City Walk?" tanya kuasa hukum, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (5/7).

Saksi yang juga merupakan tim penyidik polisi tersebut gelagapan. Di hadapan majelis hakim, saksi bernama Dimas itu mengaku tidak membawa, namun ditanya sekali lagi, saksi mengaku membawa. Kemudian saksi berubah lagi tidak membawa, lalu lupa.

Saksi "diseret" kuasa hukum ke hadapan majelis hakim sembari mengelap keringat. "Jika Anda berbohong maka dikenakan Pasal 242. Saudara saksi, Anda melakukan penangkapan dengan cara menjebak. Padahal dalam UU Perlindungan Konsumen tidak ada caranya menjebak, kalo narkoba saya tahu," ujar kuasa hukum terdakwa yang dikoordinatori Virza Roy Hizzal.

Saksi menjawab. "Oh itu mungkin itu salah tulis," ujarnya.

Pengunjung sidang saling menyeletuk menanggapi keterangan saksi karena kurang tegas dan terkesan menutupi. Tak ayal, cacian kepada pihak kepolisian yang menangkap Randy dan Dian pun mulai terasa ada dugaan kasus titipan. "Ini pasti ada titipan, tangkaplah orang yang lain, negara ini penuh dagelan, itulah wajah peradilan kita," ucap salah satu pendukung terdakwa.(ASW/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini