Sukses

Mahfud: Kasus Surat Palsu Sudah <i>Clear</i>

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kembali membantah soal adanya dugaan pemalsuan surat terkait kasus Andi Nurpati. Menurut Mahfud, kasus itu saat ini sudah clear.

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali membantah soal adanya dugaan pemalsuan surat terkait kasus Andi Nurpati. Menurut Mahfud, kasus itu saat ini sudah clear.

"Isu surat palsu saya nyatakan di MK tidak ada lagi. Kasus surat palsu hanya satu, yang sekarang ditangani Panja DPR dan Polri. Bahkan, hari ini kasus itu sudah gelar perkara. Jadi sudah clear," ujar Mahfud dalam jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/7).

Kendati demikian, Mahfud mengakui saat ini MK kembali diterpa desas-desus surat palsu yang dikeluarkan mantan Wakil Ketua MK, Mukti Fajar, terkait putusan hasil suara legislatif 2009-2014 putaran ketiga. Rencananya masalah itu akan dijelaskan Akil Mochtar, juru bicara MK [baca: Giliran Mantan Wakil Ketua MK Dituding].

Mahfud berpendapat apa yang dikeluarkan Mukti tersebut hanya implementasi. Karena itu, imbuh Mahfud, hal ini bukan urusan MK. Ia pun membantah tudingan adanya konspirasi. "Tidak ada mafia, itu resmi diputuskan rapat RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim)," tegasnya.

Menurut Mahfud, ada kesalahpahaman dalam pemberitaan di media massa, baru-baru ini terkait putusan MK. "Dari berbagai media massa yang besar, termasuk yang kecil-kecil itu, menyebut partai politik peserta Pemilu 2009 langsung bisa ikut pemilu adalah salah. Yang benar, Mahfud mengingatkan parpol yang sudah ikut Pemilu 2009 tidak usah diverifikasi untuk mendapat badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan untuk ikut pemilu semua partai harus memenuhi syarat baru.(ADI/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini