Sukses

Ribuan Perusahaan Belum Setorkan Jamsostek

Kejati Jabar akan menertibkan perusahaan yang mengemplang kewajiban ke Jamsostek. "Karena, ini kan buat kesejahteraan puluhan ribu tenaga kerja

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengungkapkan ada 1.300 perusahaan di Jabar yang belum menyetorkan uang jaminan sosial bagi karyawan dengan nilai sebesar Rp 600 miliar. Hal tersebut disampaikan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kajati Jawa Barat M. Yusuf usai penandatanganan MOU dengan pihak PT Jamsostek di Jakarta, Senin (4/7).

"Dari MOU dengan Jamsostek, perusahaan-perusahaan yang tidak menyetorkan kewajibannya ada Rp 600 miliar dari sekitar 1.300 perusahaan. Rp 600 miliar harus dipulihkan karena ini kesejahteraan tenaga kerja," ujar M. Yusuf.

Meski demikian, mantan Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini mengaku, hal itu sifatnya masih keperdataan karena mengikat Undang-Undang Ketenagakerjaan. Belum masuk dalam ranah kasus Korupsi.

"Kalau nanti sengaja menggelapkan, bisa juga (korupsi). Jamsostek itu Jabar dan Banten, sudah MOU tinggal pelaksanaan. Jabar aja ada 1.300 perusahaan. Peserta Jamsostek puluhan ribu, karena UU kan jelas sekali gaji minimal 1 juta (rupiah) kan wajib Jamsostek," ujarnya.

Kejati Jabar akan menertibkan perusahaan yang mengemplang kewajiban ke Jamsostek. "Karena, ini kan buat kesejahteraan puluhan ribu tenaga kerja, merupakan hak-hak pekerja," katanya.(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini