Sukses

Pengampunan Hukuman Pancung Susah-susah Gampang

Hingga saat ini terdapat 17 TKI dari 23 TKI di Arab Saudi yang diancam hukuman mati. Pengampunan dari keluarga sangat dibutuhkan.

Liputan6.com, Jakarta: Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur mengaku penanganan kasus hukuman pancung (qisash) di Arab Saudi susah-susah gampang. Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah bukan lagi persoalan diplomasi atau politis antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi, namun persoalan pengampunan (tanazul) dari pihak keluarga korban itu sendiri.

"Yang menjadi sulit hak pengampunan dari keluarga korban. Karena itu kita akan meningkatkan usaha ini. Jadi bukan masalah politis atau diplomasi lagi, tapi bagaimana meminta pengampunan dari pihak korban. Sebenarnya sulit gak sulit, relatif, karena kalau dimamaafkan dari keluarganya gampang kan?," ujar Gatot di Jakarta, Senin (4/7).

Gatot menjelaskan, hingga saat ini terdapat 17 TKI dari 23 TKI di Arab Saudi yang diancam hukuman mati. "Tinggal 17 lagi yang masih diproses ada banding dan sebagainya. Yang enam sudah dimaafkan," jelasnya.

Keenam TKI yang dimaafkan, kata Gatot, di antaranya ada yang harus membayar diyat. "Diyatnya pun bervariasi, ada yang 400 Real, ada yang Rp 55 juta. Itu tergantung keluarganya, bahkan ada yang gak minta diyat. Dua orang dari enam yang bebas itu udah pulang," lanjut Gatot.

Menurutnya, pada umumnya kasus-kasus hukuman pancung tersebut masih dalam proses yang cukup lama. Dari 17 kasus hukuman mati tersebut terdapat lima TKI ilegal. "Ada yang 11 tahun, delapan tahun lalu. Karena itu kan berproses. Tapi ini proses masih terus bergulir," tuturnya.

Dalam peradilan hukuman pancung tersebut, kata Gatot, tidak ada yang tahu, termasuk Raja sekalipun. Namun demikian pihaknya dapat melihat gejala hukuman tersebut. "Tapi itu yang tidak tahu sama sekali yang seperti yang diproses kemaren (Ruyati) juga ada," ujarnya.

Gatot berharap, dalam waktu dekat Pemerintah Indonesia akan menuntaskan pembebasan terhadap 17 TKI tersebut.(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini