Sukses

Panji Gumilang Bantah Sakit Karena Dijadikan Tersangka

Ali membantah jika kliennya sakit karena ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Ali menjelaskan, kliennya sakit karena diperiksa belasan jam oleh penyidik sewaktu masih menjadi saksi.

Liputan6.com, Jakarta: Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tidak memenuhi panggilan pertamanya setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Menurut Kuasa Hukum Panji, Ali Tanjung, kliennya tersebut sakit makannya tidak bisa hadir.

Ali membantah jika kliennya sakit karena ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Ali menjelaskan, kliennya sakit karena diperiksa belasan jam oleh penyidik sewaktu masih menjadi saksi pekan lalu. "Tidak, tidak, itu cuma karena pemeriksaan kemarin yang sampai malam-malam itu," ujarnya di Mabe Polri, Jakarta, Senin (4/7).

Ali pun memastikan bahwa kliennya akan terus menjalani pemeriksaan dengan kooperatif. Namun dirinya belum bisa memastikan kapan kliennya tersebut bisa kembali diperiksa. "Yang pasti, beliau akan hadir, akan koperatiif," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun Panji Gumilang diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri kurang lebih 13 Jam. Panji yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen, mulai diperiksa oleh penyidik sekitar 10.00 WIB sampai 23.15 WIB. Dalam pemeriksaan itu, Panji dicecar kurang lebih 10 pertanyaan oleh penyidik.(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.