Sukses

Sabu Senilai Rp 12 Miliar Gagal Diselundupkan

Barang haram tersbut diamankan dari salah seorang penumpang Air Asia QZ dari Kuala Lumpur, Malaysia. Dia meninggalkan barang tersebut di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Liputan6.com, Makassar: Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Makassar, Sulawesi Selatan, menggagalkan penyelundupan sabu seberat enam kilogram senilai Rp 12 miliar. "Ini yang pertama kali terjadi selama tahun 2011," ujar Wakil Pelaksana KPPBC Tipe Madya Pabean Makassar Amin Trisobri di Makassar, Minggu (3/7).

Amin Tribsori mengungkapkan, barang haram tersbut diamankan dari salah seorang penumpang Air Asia QZ dari Kuala Lumpur, Malaysia. Dia meninggalkan barang tersebut di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pukul 17.05 Wita, Jumat silam.

Petugas mulai melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang sekitar pukul 17.15. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur pelaksanaan tugas. dari hasil pemeriksaan di mesin X-Ray kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam di meja pemeriksaan Bea dan Cukai di dalam terminal.

Sampai dengan penumpang yang terakhir keluar, tersisa satu tas ransel yang tidak diambil oleh pemiliknya sehingga ransel itu disimpan di pos Bea dan Cukai atas sepengetahuan Air Asia. Barang itu kemudian diperiksa lebih lanjut saat pemilik ransel datang mengambil tasnya.

Namun, hingga Sabtu (2/7), pemilik ransel juga belum menghubungi Air Asia sehingga dilakukan pemeriksaan dengan menghadirkan Air Asia sebagai saksi. Setelah memeriksa dengan menggunakan mesin X-Ray, petugas kemudian membongkar isi ransel dan menemukan tiga paket makanan kemasan yang bertuliskan "Chicken Soup".

Petugas kemudian membuka isi kemasan itu dan di dalamnya terdapat butiran-butiran kristal. Petugas yang curiga dengan butiran kristal itu kemudian mengirimnya ke laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Cempaka Putih, Jakarta.

Hasil pengujian lanoratorium diketahui jika butiran kristal itu adalah "methamphetamine Hcl" atau umumnya disebut sebagai sabu-sabu golongan I. "Setelah kami mengetahui hasilnya, kami langsung berkoordinasi dengan Direktorat Narkotika Polda Sulselbar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan karena ini merupakan kasus besar dengan jumlah yang tidak sedikit," katanya.

Direktur Narkotika Polda Sulselbar Kombes Pol Oneng Subroto mengaku jika kerja sama yang dibangun oleh instansi KPPBC ini sangat membantu polisi dalam memberantas tindak pidana pengiriman barang haram. "Kami akan mengusut siapa pemilik tas itu dan dari mana asalnya serta akan ditujukan kepada siapa barang haram itu. Namun hingga saat ini kami belum bisa membeberkannya karena masih dalam tahap penyelidikan," katanya.(Ant/ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.