Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Bandara Juanda Argandiono sebagai tersangka senilai Rp 11,7 miliar karena kerap memeras pengusaha ekspor-impor
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, Argandiono ditetapkan sebagai tersangka setelah tim jaksa pindana khusus memantau gerak-geriknya. "Pidsus Kejagung kemarin telah tetapkan Argandiono sebagai tersangka kasus gratifikasi," kata Noor Rachmad, Jumat (1/7).
Pada 2004-2010, dana Rp 11,7 miliar tersebut diterima secara tunai mapun lewat transfer dengan modus meminta untuk dana operasional. Kasus ini terungkap setelah ada pengusaha yang keberatan kemudian melapor ke Pidsus Kejagung. (YUS)
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, Argandiono ditetapkan sebagai tersangka setelah tim jaksa pindana khusus memantau gerak-geriknya. "Pidsus Kejagung kemarin telah tetapkan Argandiono sebagai tersangka kasus gratifikasi," kata Noor Rachmad, Jumat (1/7).
Pada 2004-2010, dana Rp 11,7 miliar tersebut diterima secara tunai mapun lewat transfer dengan modus meminta untuk dana operasional. Kasus ini terungkap setelah ada pengusaha yang keberatan kemudian melapor ke Pidsus Kejagung. (YUS)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.