Sukses

Presiden SBY Harus Buktikan Komitmen Berantas Korupsi

Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Partai Demokrat (PD) harus membuktikan komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi. Hal ini menyusul penetapan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus suap Sesmenpora.

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Partai Demokrat (PD) harus membuktikan komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi. Hal ini menyusul penetapan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus suap Sesmenpora.

"Penetapan status tersangka Nazaruddin merupakan kemajuan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun penetapan status tersangka itu juga menjadi ujian komitmen Presiden SBY dan Demokrat yang berkali-kali menyatakan mendukung KPK. Komitmen ini harus dibuktikan dengan membantu KPK menghadirkan Nazaruddin," kata Hendardi, di Jakarta, Jumat (1/7).

Menurut dia, tidak ada alasan yang menyulitkan Presiden Yudhoyono dan Demokrat untuk menghadirkan Nazaruddin karena mereka selama ini terus berkomunikasi.

"Publik tidak butuh argumen tidak rasional "sakit" sebagaimana modus para koruptor untuk lari dari jeratan hukum," ujarnya.

Penetapan status tersangka terhadap Nazaruddin, kata Hendardi, memungkinkan KPK melakukan pemanggilan paksa termasuk pencabutan paspor Nazaruddin dan bila perlu minta bantuan interpol, jika Nazaruddin terus membangkang terhadap panggilan KPK.
 
Kalau KPK tidak progresif menangani kasus ini mudah sekali publik menganggap bahwa ini bagian dari pelipur lara bagi rakyat yang sudah sangat muak dengan kasus korupsi yang menjangkiti negeri ini, jelas Hendardi.

Ia menegaskan, KPK tidak boleh berhenti hanya pada Nazaruddin karena sesumbar Nazaruddin tentang dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini wajib ditelusuri.

"Mustahil kejahatan yang banyak disebut sebagai mafia anggaran, dilakukan seorang diri," kata Hendardi.

Sebelumnya, KPK pada Kamis (30/6), secara resmi menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang.

"Setelah melakukan pendalaman berbagai bukti, kami langsung menaikkan status Nazaruddin sebagai tersangka. Hari ini (Kamis, 30/6) statusnya naik menjadi tersangka," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas usai Milad ke-68 Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Menurut dia, saat ini KPK sedang berusaha untuk mendatangkan Nazaruddin ke Indonesia setelah sebelumnya dikabarkan pergi ke Singapura, terkait dengan dugaan suap kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam.

"Saat ini pimpinan KPK sedang merumuskan cara terbaik untuk mendatangkan Nazaruddin ke Indonesia. Namun, kami berharap ada langkah yang dilakukan presiden untuk bekerja sama dengan Singapura," katanya.

Ia mengatakan, KPK berharap ada "G to G" (government to government ) antara Indonesia dengan Singapura. "G to G" itu hubungannya antara presiden dengan presiden.

KPK, menurut dia, memang belum berbicara secara khusus dengan presiden menyangkut "G to G" dengan Singapura. KPK juga tidak akan melibatkan interpol dalam kasus tersebut.

"Pembicaraan dengan presiden menyangkut hal itu belum kami lakukan. Namun, jika sudah ada 'G to G' nanti akan lebih mudah," kata mantan Ketua Komisi Yudisial itu. (ANT/MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini