Sukses

AAI Bantu Pemerintah Tangani Hukum TKI

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kamis (30/6) mendandatangani Kerjasama MOU dengan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) untuk memberikan pembelaan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah hukum di Luar Negeri.

Liputan6.com, Jakarta: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kamis (30/6) mendandatangani Kerjasama MOU dengan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) untuk memberikan pembelaan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah hukum di Luar Negeri.

"AAI memang merasa terpanggil untuk bekerja sama dengan BNP2TKI dalam penanganan masalah TKI di luar negeri karena masalah TKI sudah merupakan masalah nasional yang memerlukan perhatian dan dukungan semua pihak baik pemerintah maupun pihak swasta seperti AAI ini," ucap ketua umum DPP AAI Humprey Djemat saat melakukan MOU dengan BNP2TKI di Kantor AAI di Graha Gani Djemat, Jakarta, Kamis (30/6).

Lebih lanjut Humprey menuturkan bahwa masalah TKI tersebut adalah masalah yang menyangkut harkat, martabat, dan hak asasi manusia dan perlindungan hukum di luar negeri. Oleh karena itu AAI ingin memberikan kontribusi konkretnya kepada pemerintah dan masyarakat indonesia dan bukan hanya wacana belaka dalam penanganan masalah TKI tersebut.

"Dalam undang-undang itu disebutkan secara tegas bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan, nah olah karena itu AAI melakukan hal tersebut dengan membela para TKI," imbuhnya.

Dalam penandatanganan Mou itu juga diatur bagaimana peranan AAI tersebut. Dalam pasal 3 MOU disebutkan bahwa nota kesepahaman itu meliputi tiga hal yaitu pertama adalah pendampingan terhadap TKI dalam memperjuangkan hak haknya sebagai pekerja, kedua, pengurusan klaim asuransi TKI, dan yang ketiga adalah, memberikan bantuan hukum terhadap TKI yang menghadapi masalah hukum baik didalam dan diluar negeri. (ARI).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.