Sukses

Polri Tetapkan Pegawai MK Jadi Tersangka

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta: Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Walaupun sudah menetapkan tersangka, Polri enggan menyebutkan nama maupun inisial orang tersebut.

"Sudah. Tersangkanya maaf kalau saya tidak sebut dulu. Nggak usah tanya berapa (tersangka) lah. Pokoknya ada. Yang penting Anda ingin jawaban dari saya apa ada tersangka. Saya jawab ada," ujar Wakabareskrim Irjen Pol Mathius Salempang, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/6).

Mathius hanya menyebutkan tersangka itu dari orang MK. "Dari MK itu. Tempat kejadian pertama itu di MK. Jadi kita telusuri dari MK dulu. Tapi dari MK tidak berarti tidak sentuh KPU (Komisi Pemilihan Umum)," jelasnya.

Lebih lanjut Mathius menjelaskan, tersangka itu bukanlah empat orang dari MK yang diperiksa beberapa hari lalu oleh penyidik.
"Yang kita periksa kemarin hanya sebagai saksi. Saksi yang ada di tempat itu, di salah satu ruangan di MK yang kita perkirakan tahu persis apa yang terjadi tentang surat yang dibuat palsu itu," terangnya.

Seperti diketahui, hari Senin (27/6), Bareskrim memeriksa empat orang saksi terkait kasus pemalsuan surat putusan MK. Ke-empat orang ini diperiksa masih sebagai saksi, yakni berinisial F, A, AN, dan N. Mereka ini staf dari Sekjen MK. Sebelumnya juga, penyidik memeriksa 15 saksi lainnya, jadi total yang diperiksa 19 orang saksi.(BJK/MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.