Sukses

ICW Minta Parpol Berikan Informasi Laporan Keuangan

ICW meminta kepada sejumlah partai politik (parpol) memberikan informasi laporan keuangan. Hal ini dilakukan lantaran banyaknya praktik korupsi yang dilakukan para politisi dari partai politik.

Liputan6.com, Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) belum lama ini meminta kepada sejumlah partai politik (parpol) memberikan informasi laporan keuangan. Hal ini dilakukan lantaran banyaknya praktik korupsi yang dilakukan para politisi dari partai politik. Upaya ini juga dilakukan untuk mendorong keterbukaan dalam pengelolaan dana partai.

ICW pun melayangkan surat kepada sembilan parpol yang duduk di kursi legislatif. Surat itu ditunjukkan kepada sekretariat jenderal melalui sekretariat di Jakarta. Kesembilan partai itu di antaranya Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Hati Nurani Rakyat.

Sebagai contoh, menurut Divisi Korupsi Politik ICW Apung Widadi adalah kasus pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang, di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan yang diduga merupakan bagian dari perburuan rente parpol. Padahal, parpol-parpol itu telah mendapat subsidi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Lebih lanjut Apung menjelaskan, tujuan dari permintaan ini untuk menguji akses laporan keuangan parpol, yang selama ini tertutup, tidak transparan, dan minim akuntabilitas. "Padahal sesuai dengan Pasal 15 huruf (d) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN merupakan informasi publik yang harus disediakan oleh partai politik," imbuh Apung.

"Selain itu, dalam Undang-undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 34 A, bahwa partai politik wajib menyampaikan hasil audit penerimaan dan pengeluaran partai politik yang bersumber dari APBN," ucap Apung.

Apung pun berharap, dengan permintaan tersebut dapat membongkar informasi laporan keuangan parpol dan bisa diakses oleh publik sebagai konstituen. Hal ini dilakukan lantaran sejumlah kasus korupsi politik bermula dari ketertutupan dana politik.(APY/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini