Sukses

Yusril: Kapan Kejagung Mengaku Salah?

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengimbau Jaksa Agung Basrief Arief untuk menghentikan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum & HAM. Apalagi Kejagung sudah dua kali melakukan kesalahan yang menyangkut Sisminbakum.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengimbau Jaksa Agung Basrief Arief untuk menghentikan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum & HAM. Apalagi Kejagung sudah dua kali melakukan kesalahan yang menyangkut Sisminbakum.

Yusril pun mempertanyakan sampai kapan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui kesalahannya menangani kasus Sisminbakum.

Menurut Yusril Sisminbakum termasuk kasus yang rumit dipahami hanya dengan kemampun aparat Kejaksaan Agung dalam pemahaman hukum yang ala kadarnya. Keputusan melaksanakan Sisminbakum juga memerlukan pemahaman mendalam terhadap situasi sosial, ekonomi, dan politik yang mengalami krisis di awal 2000.

Demikian disampaikan Yusril melalui surat elektroniknya yang disebar ke wartawan, Jakarta, Rabu (29/6)

"Saya dan mungkin jutaan orang lain di negeri ini tidak percaya dengan kemampuan Kejaksaan Agung dalam menerapkan hukum," katanya.

Apalagi, Kejagung telah dua kali mengakui ada kesalahan dalam penanganan kasus Sisminbakum. Terakhir Kejagung mau mengakui kesalahan dalam surat keputusan pencekalan yang sebelumnya No 195/D/Dsp.3/6/211 tanggal telah mereka cabut dan diganti dengan keputusan baru No 201/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011. Meskipun telah mengaku salah, Yusril tetap menganggap persoalan ini belum selesai.

"Kemarin masih berkeras mengaku benar dan menyerang balik saya. Tiba-tiba hari ini mengaku salah. Nampak sekali Kejagung takut menghadapi gugatan saya di PTUN Jakarta sehingga buru-buru mencabut keputusannya," ujar Yusril.

Kemudian, lanjut Yusril  Kejagung telah dipaksa Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengaku salah bahwa Jaksa Agung mereka ilegal. Sekarang sedikit lebih baik mendahului  mengakui salah, sebelum PTUN memaksa mereka mengaku salah.

"Kalau sudah dua kali salah kapan Kejagung akan mengaku salah menangani perkara Sisminbakum?" tanya Yusril.

Mahkamah Agung sudah tegas menyatakan bahwa tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada unsur melawan hukum dalam kasus Sisminbakum.

"Tapi sampai kini masih ada keinginan Kejagung untuk PK putusan kasasi itu, dan melanjutkan mendakwa saya dan Hartono ke pengadilan. Kapan Kejagung akan mengaku salah menangani kasus tersebut" kata Yusril.

Menurut Yusril, untuk apa Kejaksaan Agung mencari-cari kesalahan dirinya, apalagi yang mencari kesalahan itu pengetahuan hukumnya sangat sederhana. Sehingga sangat tidak memadai untuk memahami Sisminbakum yang demikian kompleks.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini