Sukses

<i>Copy Paste</i> Data Lama, Cekal Yusril Keliru

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui landasan pembuatan Surat Keputusan pencekalan berpergian keluar negeri terhadap tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo ada kekeliruan.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui landasan pembuatan Surat Keputusan pencekalan berpergian keluar negeri terhadap tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo ada kekeliruan. Tim hanya meng-copy paste data lama sehingga menggunakan Undang-undang Keimigrasian yang sudah kedaluwarsa.

"Kalau dikatakan landasanya tidak benar, kita mengakui ada kekeliruan yang dilakukan oleh tim. Sehingga dalam pembuatan format surat cekal tidak mencantumkan UU Imigrasi yang baru disahkan (UU No 6/2011 tentang keimigrasian)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad, Jakarta, Selasa (28/6) malam di Kejagung.

Ia menambahkan bahwa pembuatan surat cekal tersebut akibat menyontek dari data lama timnya di Kejagung yang kemudian dikirim ke Ditjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM.

"Ya itu akibat kopi paste ada kesalahan. Sehingga akan diperbaharui dan diperbaiki sesuai dengan format yang ada," ujarnya.

Untuk diketahui surat keputusan Jaksa Agung tentang pencekalan terhadap Yusril bernomor KEP-195/D/Dsp.3/06/2011 dalam perkara pidana tanggal 24 Juni 2011 Kejagung mencantumkan UU RI Nomor 9 tahun 1992. Padahal, UU tersebut sudah dicabut dan diganti UU Nomor 6 tahun 2011 keduanya tentang Keimigrasian.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.