Sukses

Mahfud MD Dituding Melanggar Kode Etik

Ketua MK Mahfud MD dituduh melanggar kode etik hakim. Pasalnya, Mahfud diduga menerima pihak-pihak yang berperkara di rumah dinasnya pada 20 Oktober 2009.

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dituduh melanggar kode etik hakim. Pasalnya, Mahfud diduga menerima pihak-pihak yang berperkara di rumah dinasnya pada 20 Oktober 2009.

Pihak tersebut adalah Bibit Samad Riyanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bambang Widjojanto yang menjadi pengacara Bibit. Pada saat itu, mereka merupakan pemohon uji materi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK khususnya pasal 32 Ayat 1 huruf C. Demikian disampaikan oleh Arsyad Sanusi, mantan hakim MK dihadapan Panitia Kerja Mafia Pemilu, Selasa (28/6), di Gedung DPR, Jakarta.

Arsyad mengatakan Bibit dan Bambang telah mendaftarkan permohonannya ke MK pada 13 Oktober 2009. Lantas, permohonan itu sudah teregistrasi pada 15 Oktober tahun yang sama. "Di MK apabila permohonan sudah teregister, maka hal tersebut sudah dikategorikan sebagai perkara," jelas Arsyad. Karena itu, kata Arsyad, siapa sebenarnya yang telah melanggar kode etik? Saya atau Mahfud?" tanyanya.

Menurut Arsyad, persoalan itu sudah dua tahun tidak dia ungkapkan. Baru kali ini dia mengungkapkan di hadapan anggota Panja DPR. Informasi itu dia beberkan lantaran Mahfud sudah menyerang pribadinya. "Selama itu persoalan tersebut berkecamuk di hati saya," ujarnya.

Arsyad menambahkan, persoalan itu tidak hanya diketahui oleh dirinya. Abdul Mukthie Fadjar, mantan hakim MK lainnya dan Bagir Manan, eks-Ketua Mahkamah Agung juga tahu soal itu. "MK menyatakan saya melanggar kode etik, apa bukan semacam ini yg melanggar kode etik? Mukthie negarawan yang pengecut karena sudah tahu kasus itu, tidak mau berbicara. Kesalahan apa yang saya bikin ke Mahfud?" katanya.(ASW/ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.