Sukses

Patrialis: Cekal Terhadap Yusril Atas Permintaan Kejagung

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar bersikukuh menjalankan permintaan Kejaksaan Agung untuk mencekal Yusril Ihza Mahendra selama setahun.

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar bersikukuh menjalankan permintaan Kejaksaan Agung untuk mencekal Yusril Ihza Mahendra selama setahun. Pencekalan menurut Patrialis, tak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

"Kita hanya menjalankan permintaan kejaksaan," kata Patrialis saat dicegat wartawan usai rapat kerja dengan Komisi III, Senin (27/6) di gedung DPR, Jakarta.

Tapi awalnya Patrialis mengatakan, permintaan yang diajukan kejaksaan selama setahun itu akan dijalankan secara bertahap. Yaitu, akan menjalankan selama enam bulan di awal. "Lalu, setelah habis, akan diperpanjang lagi selama enam bulan," jelas Patrialis [baca: Yusril Gugat Jaksa Agung].

Namun, pernyataan Patrialis itu diubah Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Muhammad Indra yang mendampingi Patrialis. Menurut Indra, apa yang dimintakan kejaksaan itu tidak salah. Pasalnya, kata Indra, kejaksaan bisa meminta cekal sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan.

"Jadi kejaksaan tidak perlu memakai UU Imigrasi untuk meminta pencekalan," kata Indra. Ia pun siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Yusril. "Seharusnya gugatan itu dilayangkan kepada kejaksaan. Tapi, kalau kami juga ikut digugat, kami siap."(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini