Sukses

Saat Diciduk, Putri Ari Sigit Bermain Ipad

Saksi Tim Buser Narkoba Mapolda Metro Jaya Bripka Bambang Dwi Susilo menyatakan penangkapan dilakukan sekitar 10 orang, yang kebetulan tersangka Putri Aryanti Haryowibowo sedang bermain Ipad.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang kasus dugaan kepemilikan narkotik dan obat-obatan berbahaya terhadap tersangka Putri Aryanti Haryowibowo, jaksa penuntut umum (JPU) cuma menghadirkan seorang saksi dari Tim Buser Narkoba Mapolda Metro Jaya Bripka Bambang Dwi Susilo dari tiga saksi yang dijadwalkan.

Dalam persidangan, saksi Bambang menyatakan penangkapan dilakukan sekitar 10 orang dari tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Saat itu Putri Aryanti, putri Ari Sigit sedang bermain Ipad.

"Saat penangkapan di Hotel Maharani ada keberadaan Putri di kamar 826, sedang bermain Ipad. Sementara tersangka Agus (Gaus Notonegoro alias Agus) sedang duduk. Sedangkan Pak Edi (Perwira Polisi AKBP Edi Setiono) sehabis membuka laptop," kata Bripka Bambang Dwi Susilo saat menjadi saksi kasus Putri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Sementara saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Maman Abdurrachman, menceritakan awal penangkapan. Saat itu petugas menangkap Jojon di sebuah restoran di Plaza Semanggi pada Kamis, 17 Februari silam. "Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan diketahui bahwa Jojon mendapatkan barang haram itu dari Gaus. Kita lalu menunggu transaksi dari Jojon kepada Gaus."

Bambang mengakui tak tahu keberadaan terdakwa Putri di dalam kamar. Karena tujuannya hendak menciduk Gaus yang terlacak di Hotel Maharani kamar 826, Jakarta Selatan.

Pada pukul 00.30 WIB, Jumat 18 Maret 2011, tim menyeruduk kamar 826 di lantai 8, namun pintu belum dibuka. Setelah menungggu 15 menit, akhirnya pintu dibukakan AKBP Edi Setiono (tersangka lain).

"Saat itu ditemukan barang haram itu di meja kamar tersebut. Saat itu Putri tidak mengakui narkoba, Tapi Gaus mengakui kepemilikan narkoba itu. Katanya, ini milik saya (Gaus), makainya (menghisap) bareng-bareng," kata Bambang.

Setelah diciduk tiga tersangka yakni Gaus, AKBP Edi dan Cicit Mantan Presiden Suharto tersebut diseret ke Polda Metro Jaya, untuk diperiksa di kedokteran kesehatan Polda Metro Jaya.

"Hasilnya dari tes urine selama tiga jam pasca penangkapan, ketiganya positif memakai narkoba," jelas Bambang.

Saat pemeriksaan terdakwa didampingi kuasa hukumnya Hadi Sutrisno, Sandi Arifin. Kedua orangtuanya Ari Sigit dan ibu kandungnya, Maya, juga ikut menyaksikan jalannya persidangan.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menunda persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin 4 Juli 2011 dengan meminta JPU agar memanggil saksi lain.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini