Sukses

Terkait Jumlah Calon Pimpinan KPK, DPR Dikecam

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengecam sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta jumlah calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sepuluh orang, bukan delapan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta: Sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta jumlah calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepuluh orang dikecam karena Mahkamah Konstitusi hanya mensyaratkan delapan orang. Demikian diutarakan perwakilan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP), Donal Fariz, di Jakarta, Ahad (26/6).

Donal menjelaskan sikap DPR yang bersikukuh meminta sepuluh orang kepada Panitia Seleksi dianggap sebagai bentuk pembangkangan atas putusan MK yang bersifat final dan mengikat. DPR seharusnya cukup meminta delapan orang yang  selanjutnya bisa menjalani fit and proper test. Ia pun meminta DPR tidak mempermasalahkannya dan MK bisa bersikap tegas.

"Demi asas kemanfaatan yang merupakan tujuan universal hukum, untuk kasus tertentu MK dapat memberlakukan keputusan itu berlaku surut atau retroaktif," ujarnya.

Selain itu, KPP juga mengecam campur tangan DPR terkait masa jabatan pimpinan KPK. Karena, DPR hanya berwenang memilih calon yang diajukan presiden. Sedangkan, aturan masa jabatannya di luar kewenangan lembaga wakil rakyat itu.(ADI/YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini