Sukses

Kontras Desak Pemerintah Rancang UU Anti-Penyiksaan

Pemerintah khususnya Menkumham diminta segera merancang undang-undang khusus tentang upaya pencegahan dan hukuman penyiksaan. Ini adalah langkah alternatif ketika upaya untuk mengesahkan RUU KUHP yang tak kunjung terealisasi.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta pemerintah khususnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) segera merancang undang-undang khusus tentang upaya pencegahan dan hukuman penyiksaan.

Koordinator Kontras Haris Azhar, Sabtu (25/6), menjelaskan, pihaknya menyoroti kemampuan Komnas HAM agar dapat mengusut sekaligus membongkar pola dan akar penyiksaan, terutama yang terjadi di wilayah konflik. "Derajat keseriusan dalam kasus-kasus penyiksaan sering dipandang harus memenuhi pola meluas atau sistematis," jelasnya.

Karena itu, Haris menambahkan, RUU khusus tentang upaya pencegahan dan hukuman penyiksaan adalah upaya langkah alternatif ketika upaya untuk mengesahkan RUU KUHP yang tak kunjung selesai.(ADI/IAN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.