Sukses

Penegakan Hukum Terorisme Dinilai Lemah

Undang-undang terorisme dinilai masih banyak kelemahan sehingga aksi terorisme masih berlanjut. Direktur Eksekutif Lazuardi Biru Dhyah Madya Ruth mengatakan dibutuhkan saat ini upaya perbaikan.

Liputan6.com, Jakarta: Undang-undang terorisme dinilai banyak kelemahan sehingga aksi terorisme masih berlanjut. Karena itu dibutuhkan upaya perbaikan dalam UU serta acara hukum pidana yang integratif. Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Lazuardi Biru Dhyah Madya Ruth di Jakarta, Kamis (23/6).

Usai seminar nasional "Menuju Kerangka Hukum Pemberantasan Terorisme yang Komprehensif", Dyah menjelaskan pasca-Bom Bali pada 2002 silam, pemerintah memang menerbitkan Perpu No. 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. UU itu kemudian dikukuhkan menjadi UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Tercatat, setidaknya 500 orang ditangkap terkait tindak terorisme hingga 2010. Sebanyak 400 orang di antaranya dijatuhi hukuman penjara karena aktivitas terorisme.

Dyah mengingatkan, draft revisi UU Terorisme yang sedang dibahas pemerintah sebaiknya berisi kerangka hukum pelaksanan deradikalisasi terorisme, sehingga bisa penangan terorisme bisa integratif. Ia pun menyampaikan 10 substansi baru yang perlu dimasukkan ke dalam UU, seperti memberikan dasar hukum perlindungan korban terorisme hingga penggunaan teleconference sebagai bagian dari hukum acara formil.

Sementara Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Inspektur Jenderal Polisi Purnawirawan Ansyad Mbai mengklaim upaya penegakan hukum berjalan sukses seadil mungkin. Menurut dia, dunia internasional pun mengakui keberhasilan Indonesia mengungkap jaringan terorisme.

Kendati demikian, gerakan kelompok radikal masih saja berlangsung. Menurut Ansyad, selama ideologi radikal tak bisa dinetralisir dikhawatirkan mereka akan terus melakukan aksi.

Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Zafrullah Salim pun angkat bicara. Ia mengakui setidaknya ada tujuh isu krusial yang memerlukan pendalaman materi UU Terorisme. Yakni, jangka waktu penangkapan, masa penahanan, laporan intelijen, kriminalisasi latihan paramiliter, ikut serta dalam organisasi terorisme, revitalisasi BNPT serta upaya deradikalisasi.(ADI/AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini