Sukses

Akademisi Protes Pengesahan RUU MK

Sejumlah akademisi memprotes pengesahan RUU MK terhadap revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003. Pemerintah dinilai tidak memberi informasi yang cukup kepada publik.

Liputan6.com, Jakarta: Sejumlah akademisi memprotes pengesahan Rancangan Undang-undang Mahkamah Konstitusi terhadap revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 di rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (21/6). Pemerintah dinilai tidak memberi informasi yang cukup kepada publik.

"Secara prinsip harus dilakukan perlawanan," ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro Leo Tukan di sela-sela rapat internal di Hotel Mahakam, Jakarta, Selasa (21/6). Menurut dia, telah terjadi pemangkasan kewenangan dalam revisi UU MK, seperti larangan mengeluarkan putusan ultra petita (melebihi permohonan).

"MK punya kewenangan untuk menghentikan sendiri. MK bisa balas dendam karena memangkas kewenangan MK," kata Leo.

Leo menilai DPR melebihi kewenangan dalam mensahkan UU MK. Selama ini UU MK seolah menjadi ancaman terhadap para wakil rakyat. "DPR telah melanggar UU Tahun 2004 tentang pembentukan rancangan perundang-undangan yang mereka buat sendiri," terang Leo.

Seperti diketahui, dalam Revisi UU No 24 Tahun 2003, terdapat sejumlah kewenangan MK yang dikurangi. Ketentuan dalam revisi itu juga mengatur larangan bagi MK masuk pada area legislatif review, yakni membuat norma baru apabila UU yang diuji dibatalkan. Jika ada ayat atau pasal yang dibatalkan, maka akan dikembalikan pada DPR untuk dibahas kembali bersama pemerintah.(WIL/AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini