Sukses

Kalangan Akademisi Nilai Putusan MK Tepat

Kalangan akademisi dari Fakultas Hukum se-Indonesia, menilai putusan MK tentang masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas selama empat tahun telah tepat.

Liputan6.com, Jakarta: Kalangan akademisi dari Fakultas Hukum se-Indonesia, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas selama empat tahun telah tepat. Karena itu mereka meminta agar semua pihak menghormati keputusan MK.

"Dalam posisi saat ini, MK telah memutuskan dengan tepat dan tidak melakukan langkah-langkah yang berlebihan untuk mengganti ketua KPK," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Muchammad Zaidun pada acara rapat internal para dekan Fakultas Hukum Negeri se-Indonesia, Jakarta, Selasa (21/6).

Lebih lanjut Zaidun menjelaskan, panitia seleksi tak lagi berkutat pada pemilihan Ketua KPK, melainkan pergantian kali ini dapat difokuskan kepada wakil-wakil ketua yang lain atau jabatan lain. Karena hal itu dinilai lebih rasional daripada harus menganti semua pimpinan KPK. "Karena pemilihan Busyro telah melalui tahap seleksi yang cukup panjang. Ini merupakan bukti kepercayaan kepada pak Busyro."

Pada Senin kemarin, hakim pada MK menetapkan masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas empat tahun dalam sidang putusan, pengujian materi Pasal 33 dan 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang digelar di Gedung MK. Keputusan ini menganulir penetapan DPR RI dan Presiden yaitu satu tahun saat terpilih menggantikan jabatan Ketua KPK terdahulu, Antasari Azhar.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini