Sukses

Mahfud: Kesalahan Andi Nurpati Sudah Jelas

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati dilaporkan ke polisi karena diduga menggelapkan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati dilaporkan ke polisi karena sudah jelas kesalahannya. Andi diduga menggelapkan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Andi juga diduga orang pertama yang menggunakan surat putusan MK yang palsu.

Demikian disampaikan Ketua MK Mahfud MD di hadapan anggota Komisi II DPR, Selasa (21/6) di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat. Mahfud mengatakan, Andi dilaporkan ke polisi karena semua bukti atas dirinya lengkap.

Dari keterangan Andi itulah, Mahfud berharap kepada polisi bisa menelusuri pelakunya. Namun, harapan Mahfud itu harus dipendam selama 16 bulan. Karena polisi belum menyelidiki kasus itu secara serius. "Sebenarnya dalam hal ini kita sudah saling tahu siapa yang menjadi dalangnya. Tapi biarkan saja polisi yang menentukannya."(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.