Sukses

Kejagung Periksa Tiga Staf Bank Mega

Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Selasa (21/6), kembali memeriksa tiga staf Bank Mega sebagai saksi.

Liputan6.com, Jakarta: Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (21/6), kembali memeriksa tiga staf Bank Mega sebagai saksi. Pemeriksaan terkait kasus pembobolan uang milik Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatra Utara senilai Rp 80 miliar yang disimpan dalam bentuk deposito di Bank Mega cabang Jababeka Cikarang.

"Pemeriksaan tiga staf Bank Mega terkait korupsi Pemkab Batubara terhadap seorang tersangka Yus Ruke (pejabat Pemkab Batubara)," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad. Tiga staf Bank Mega yang diperiksa yakni Arifin selaku staf Bank Office, Afnia Muthiarani sebagai Funding Oficer sedangkan saksi ketiga Nurhalimah (Customer Service).

Noor melanjutkan, ketiganya diperiksa sejak pagi tadi di Gedung Bundar Pidana Khusus. Namun, pihaknya belum dapat memastikan ada tidaknya kemungkinan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diberitakan Kejagung menahan tiga tersangka yakni dua pejabat di Pemkab Batubara, yakni Yos Rauke selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Batubara dan Fadil Kurniawan selaku Bendahara Umum Pemkab Batubara. Dan seorang penghubung yakni pemilik sekaligus Direktur PT Pacific Fortune Management, Rahman Hakim.

Sementara tim penyidik sampai saat ini urung memeriksa Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Cikarang Itman Hari Basuki. Namun Itman ditetapkan sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya untuk kasus pembobolan uang milik PT Elnusa sebesar Rp 111 miliar [baca: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pemkab Batubara].(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini