Sukses

MK Dinilai Keliru Soal Jabatan Ketua KPK

Figur Busyro Muqoddas adalah orang yang bersih. Tetapi sudah seharusnya seluruh lembaga negara menghormati dan memahami substansi undang-undang yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta: Politisi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas selama empat tahun adalah keliru dan tidak masuk akal. Soalnya Busyro hanyalah menggantikan posisi mantan Ketua KPK Sebelumnya yaitu Antasari Azhar hingga 2011.

"Menurut saya MK telah kehilangan daya nalar dan cenderung ingin berlindung bahwa keputusan MK itu final dan mengikat. Busyro itu menggantikan dan melanjutkan Antasari. Antasari beserta pimpinan lainnya akan berakhir masa tugasnya pada akhir tahun ini," ucap Nasir, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (20/6).

Anggota Komisi III DPR RI itu juga mengakui bahwa pada dasarnya figur Busyro Muqoddas adalah orang yang bersih. Tetapi sudah seharusnya seluruh lembaga negara menghormati  dan memahami substansi undang-undang yang berlaku.

Lebih lanjut Nasir juga mengatakan bahwa dirinya mencurigai adanya segelintir orang yang mencoba memanfaatkan keputusan MK yang bersifat mengikat dan yang menginginkan agar Busyro tetap menjabat sebagai Ketua KPK hingga empat tahun mendatang. "Sepertinya keputusan MK ini dipengaruhi oleh pendapat segelintir orang yang menginginkan Busyro tetap sampai empat tahun ke depan. Kalau memang pendukung Busyro ingin Busyro kembali menjadi pimpinan KPK yang minta busyro agar mendaftar di Pansel KPK," imbuhnya.(ADM/ULF).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.