Sukses

Cicit Soeharto Akan Jalani Sidang Perdana

Sidang perdana tersangka dugaan kasus narkoba yakni cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryo Wibowo (22), digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang perdana tersangka dugaan kasus narkoba yakni cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryo Wibowo (22), digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin,(20/6).

"Sidang perdana putri hari ini mendengarkan dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum dengan Ketua Majelis Hakim Pak Maman," kata Kepala Humas PN Jaksel, Ida Bagus Dwiyantara.

Putri pertama pasangan cerai Ari Sigit dan Maya Firanti Nur, diciduk saat sedang mengonsumsi sabu-sabu pada 18 Maret 2011 lalu di Hotel Maharani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Selain Putri, tim buser narkoba BNN juga menangkap seorang perwira Mabes Polri yang ikut bersama tersangka Putri bernama Eddi Setiono dan seorang kurir narkoba, Gaus Notonegoro.

Tak ayal tim penyidik Mabes Polri menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang diserahkan kepada jaksa dari penyidik yakni sabu-sabu seberat 0,11 gram.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini