Sukses

Kejagung Belum Juga Bersikap

Kejagung hingga pekan ini belum juga mengambil keputusan tegas terhadap kelanjutan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Sejauh ini ada tiga kesimpulan yang telah dicapai.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung atau Kejagung hingga pekan ini belum juga mengambil keputusan tegas terhadap kelanjutan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Sejauh ini ada tiga kesimpulan yang telah dicapai.

Pertama dilanjutkan perkara Sisminbakum tersebut. Kedua tidak dilanjutkan alias Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP). Atau, Kejagung akan melakukan tahap ketiga, yakni deponeering alias pembekuan perkara atau dihentikan bahkan ditutup selamanya.

"Pokoknya semua dari ketiga kesimpulan itu masih dipelajari. Nanti ada tiga kemungkinan itu, seperti yang Anda sebutkan itu. Saya kira saya tidak bisa memperkirakan dulu. Yang pasti salah satu alternatif tersebut," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono di Gedung Kejagung, Jumat (17/6).

Darmono memastikan bahwa untuk memutuskan kasus yang menyeret dua tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo tidak akan berlama-lama. "Tentunya ini akan kita rumuskan kembali sesuai dengan fakta dan aturan hukum yang ada," ucap Darmono.

Padahal, medio Mei silam, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan hasil evaluasi kajian atas putusan kasasi Romli Atmasasmita baru rampung sekitar 80 persen. Namun, sudah sebulan Jaksa Agung urung memberi kesimpulan. Menurut Darmono, kesimpulan akan disampaikan langsung oleh Jaksa Agung sesampainya di Jakarta.

"Jaksa Agung kan masih di luar kota. Nanti Jaksa Agung yang akan umumkan kesimpulan tersebut. Cuma, untuk saat ini, masih dalam tahap evaluasi. Ini belum final," ujar Darmono.

Bila, nantinya Kejagung memutuskan menerima putusan kasasi Romli, maka perkara Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo yang sebenarnya tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan tersebut, terancam untuk dihentikan.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.