Sukses

Jaksa Cirus Bacakan Eksepsi

Cirus Sinaga, jaksa yang menangani perkara mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan, menjalani persidangan untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (16/6).

Liputan6.com, Jakarta: Cirus Sinaga, jaksa yang menangani perkara mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan, menjalani persidangan dengan agenda  menyampaikan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (16/6).

Dalam eksepsinya, tim penasehat hukum menyatakan tak bisa menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena proses penyidikan terhadap Cirus menyalahi undang-undang. Kuasa hukum Cirus mengatakan, izin harus didapat dari Jaksa Agung Republik Indonesia karena Cirus adalah jaksa.

Cirus sendiri didakwa telah mengubah pasal yang menjerat Gayus Tambunan, dari pasal korupsi dan pencucian uang menjadi pasal penggelapan. Akibatnya, hukuman untuk Gayus menjadi sangat ringan. (YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini