Sukses

JPU Mendakwa Adjie Notonegoro Empat Tahun Penjara

JPU dalam dakwaannya mengancam terdakwa perancang busana Adjie Notonegoro paling lama empat tahun penjara. Terdakwa dinilai melakukan penipuan uang sebesar Rp 360 juta lebih.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa penuntut umum atau JPU dalam dakwaannya mengancam terdakwa perancang busana Adjie Notonegoro paling lama empat tahun penjara. Terdakwa dinilai melakukan penipuan uang sebesar Rp 360 juta lebih.

Karena itu JPU mengenakan pasal alternatif yakni pasal 372 dan 378 KUHP jonto pasal 65 ayat (1) KUHP terkait dugaan kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan Adjie terhadap tiga rekan bisnisnya. Antara lain Yusuf Wachyudi senilai Rp 147 juta, Dewi Agustina Rp 100 juta serta PT Apac Inti Corpora sebesar Rp 113.720.000.

"Dengan tidak dibayarnya uang milik ketiga saksi itu, terdakwa telah diuntungkan di mana terdakwa tidak berhak atas uang milik ketiga saksi tersebut," kata JPU Sumino dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/6).

Usai mendengar dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa lagsung mengajukan nota keberatan. Menurut kuasa hukum terdakwa, OC. Kaligis menilai dakwaan JPU tidak tepat. Baik mengenai dasar hukum maupun sasaran dakwaan. Karena tindakan terdakwa bukan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran.

"Umpamanya terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencurian, padahal barang yang diambilnya itu adalah miliknya sendiri, bukan milik orang lain sehimgga dalam perbuatan terdakwa tidak ada unsur melawan hukumnya," kata Kaligis. Pernyataan disampaikan Kaligis dalam eksepsinya setebal 25 halaman.

Kaligis pun menilai hukum antara terdakwa dengan Yusuf Wachyudi dan PT Apac Inti Corpora jelas dan tegas adalah Hubungan Hukum Keperdataan. "Sedangkan perbuatan terdakwa meminjam sejumlah uang (Rp 100 juta) milik saksi Dewi Agustina bukanlah suatu perbuatan pidana." Usai pembacaan eksepsi kuasa hukum terdakwa, majelis hakim pun menunda sidang pada pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa.

Sebelumnya setahun silam Adjie Notonegoro juga harus menerima kenyataan pahit diganjar hukuman empat bulan penjara. Ini lantaran majelis hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi menyatakan, paman dari Ivan Gunawan yang juga merupakan perancang busana terkenal, terbukti bersalah menipu korban bisnisnya, Mervin [baca: Adji Notonegoro Jalani Sidang di PN Selatan].(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.