Sukses

Keluarga Korban Berharap Kapolres Polman Jadi Tersangka

Selain menuntut penggunaan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, keluarga korban juga menuntut Kapolres Polewali Mandar AKBP I Gusti Ngurah Rai Mahaputra dijadikan tersangka.

Liputan6.com, Polewali Mandar: Tim Penyidik Polda Sulselbar menggelar rekonstruksi kasus eksekusi kampus Universitas Al-asyariah Mandar (Unasman) di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, baru-baru ini. Dalam peristiwa yang terjadi 13 Januari 2011, Sofyan, dosen di kampus itu, tewas tertembus timah panas polisi.

Rekonstruksi digelar untuk mengungkap pelaku penembakan Sofyan, dosen Fisipol Unasman. Korban tewas setelah lehernya tertembus peluru di tengah hujan lemparan batu mahasiswa yang menolak eksekusi kampus.

Dari 18 anggota Polres Polman yang diperiksa, hanya seorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum keluarga korban Haswandi Andimas menyayangkan ringannya pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain. Selain menuntut penggunaan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, keluarga juga menuntut Kapolres Polewali Mandar AKBP I Gusti Ngurah Rai Mahaputra dijadikan tersangka.

Menanggapi tuntutan tersebut, I Gusti Ngurah Rai bersikukuh penembakan adalah kesalahan individu. Sebab, selaku kapolres, dia tak pernah memerintahkan penembakan.(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini