Sukses

Menlu: Nunun Bisa Dipulangkan Tanpa Ekstradisi

Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa menegaskan bahwa tersangka kasus suap travel check Nunun Nurbaeti dapat dibawa pulang ke Tanah Air. Tanpa harus ada perjanjian ekstradisi.

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa menegaskan bahwa tersangka kasus suap travel check Nunun Nurbaeti dapat dibawa pulang ke Tanah Air. Tanpa harus ada perjanjian ekstradisi.

Sementara itu, KPK telah mengajukan red notice ke Mabes Polri. Mabes Polri pun telah mengirim red notice atau permintaan penangkapan ke Interpol untuk Nunun Nurbaeti.

Red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang dengan maksud untuk ekstradisi. Permintaan KPK melalui Mabes Polri akan diproses di markas Interpol di Prancis. Selanjutnya, surat perintah penangkapan akan disebarluaskan ke seluruh negara yang menjadi anggotanya.

Keberadaan Nunun hingga kini masih menjadi misteri. Sebelumnya, tersangka yang merupakan istri mantan Kapolri Adang Darajatun itu dikabarkan berobat ke Singapura. Namun kemudian ada informasi, keberadaan Nunun berpindah ke Thailand. Kemudian belakangan ada kabar, Nunun berada di Kamboja. Suami Nunun, Adang Darajatun tak mau menanggapi isu tersebut dan sebagai suami, dirinya akan tetap melindungi Nunun istrinya. (Vin)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini